UU
ADVOKAT
Pasal 18
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan
perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik,
keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela
perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
