UU
ADVOKAT
Pasal 17
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data,
dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang
berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan
kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
