UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 36
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13,
14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya
dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan
dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan
dan pengukuran berbasis kas.
(2) Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah
pusat/pemerintah daerah, demikian pula penyelesaian pemeriksaan
laporan keuangan pemerintah pusat/ pemerintah daerah oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal
31, berlaku mulai APBN/APBD tahun 2006.
