Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF,
(1) Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau
tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti
kerugian dimaksud.
(2) Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar,
dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang
negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung
jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam
pengurusannya.
(4) Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam
undang-undang mengenai perbendaharaan negara.
BAB X ...
PRESIDEN
