Pasal 28
BAB 7 — PELAKSANAAN APBN DAN APBD
(1) Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama
APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(2) Laporan ...
PRESIDEN
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada
DPRD selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang
bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah
Daerah.
(3) Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan
dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka
penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD tahun anggaran yang
bersangkutan, apabila terjadi :
- perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
- keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
(4) Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya
diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan
dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(5) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan
perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan
persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
berakhir.
