Pasal 9
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK
Bank Umum Koperasi
(1) Bank Umum Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan
usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri
Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan
atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:
- berbentuk...
PRESIDEN
berbentuk hukum koperasi.
mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian,
dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah
tersedia Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar
Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah harus terkumpul
dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian
tersebut.
- Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok
minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan
dengan memperhatikan kondisi setempat.
- Pimpinan dan pegawai dari bank seluruhnya adalah Warga
Negara Indonesia.
(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum
Koperasi hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat- syarat
tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum
Koperasi dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
(4) Tata-kerja Bank Umum Koperasi akan diatur tersendiri oleh Bank
Indonesia bersama-sama dengan Departemen yang mengurus
masalah perkoperasian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam pasal 23, 25 dan 31 Undang-undang ini.
