Pasal 8
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK
Bank Umum Swasta
(1) Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha
sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan
dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar
syarat-syarat sebagai berikut:
berbentuk hukum perseroan terbatas.
mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah). Menteri Keuangan dapat
menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi
menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi
setempat.
- saham-...
PRESIDEN
- saham-saham dari perseoran terbatas seluruhnya harus dimiliki
oleh warga-negara Indonesia dan/atau badan-badan hukum yang
peserta-pesertanya dan pimpinannya terdiri atas warga-negara
Indonesia, menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Saham-saham tersebut hanya boleh dikeluarkan "atas
nama". Setiap pemindah-tanganan saham wajib dilaporkan
kepada Bank Indonesia.
- pimpinan dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan
vital harus seluruhnya warga-negara Indonesia.
(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Swasta
hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan, setelah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat- syarat
tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum
Swasta dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
