UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 6
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK
(1) Bank Umum milik Negara dipimpin oleh Direksi yang jumlah
anggota dan susunannya serta tugas, wewenang dan tanggung
jawabnya ditetapkan dalam Undang-undang tentang pendirian bank
tersebut.
(2) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.
(3) Pengangkatan termaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan setelah waktu itu berakhir anggota Direksi
yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(4) Anggota...
PRESIDEN
(4) Anggota Direksi termaksud dalam ayat (1) harus memiliki keahlian
dan akhlak serta moral yang baik.
