UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 5
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK
Bank Umum milik Negara
(1) Bank Umum milik Negara didirikan dengan Undang-undang
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum milik
Negara hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
