UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 49. Undang-undang ini dapat disebut
"Undang-undang Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya Undang-
undang ini ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Sekretaris Kabinet Ampera,
ttd
Brig. Jen. T.N.I.
PRESIDEN
