UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 47
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, dan
untuk memupuk suasana yang baik, maka Bank Indonesia mengadakan
perembukan dan konsultasi secara teratur dalam suatu musyawarah yang
anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perbankan.
