UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 24
BAB 5 — USAHA-USAHA PERBANKAN
(1) Bank Umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun
juga.
(2) Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang, efek atau
tanggungan lain, yang terikat kepada bank, sebagai jaminan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bank, maka bank boleh
membeli seluruh atau sebagian dari barang tetap atau hasil bumi,
barang efek atau tanggungan yang lain untuk dijadikan uang
kembali secepat-cepatnya.
Pasal 25…
PRESIDEN
