Pasal 23
BAB 5 — USAHA-USAHA PERBANKAN
(1) Bank Umum memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan
secara telegram maupun dengan surat, ataupun dengan jalan
memberikan wesel-tunjuk diantara sesama kantornya; penarikan
atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara
telegram atau dengan wesel-tunjuk atau dengan cek.
(2) Bank...
PRESIDEN
(2) Bank Umum menerima dan membayarkan kembali uang dalam
rekening koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang,
menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
(3) Bank umum mendiskonto:
- surat wesel dan surat order dengan dua penanggungjawab atau
lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih
lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;
- surat wesel dan kertas dagang yang lain yang tidak lebih lama
masa berlakunya daripada kebiasaan dalam perdagangan baik
yang ditarik dengan jaminan surat kredit, maupun dengan
jaminan dokumen-pengangkutan;
kertas perbendaharaan atas badan Negara;
surat hutang dengan pelunasan dalam enam dan selama
diskontannya turut bertanggungjawab secara solider;
- mandat dan/atau surat perintah membayar atas kas Negara untuk
rendemen lelang.
(4) Bank Umum membeli dan menjual:
- wesel yang diakseptasi oleh bank yang waktu berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan;
kertas perbendaharaan atas beban Negara;
surat hutang yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi atas
beban Negara atau bunganya atau pelunasannya dijamin oleh
Negara.
(5) Bank...
PRESIDEN
(5) Bank umum membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang
yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram, yang masa
berlakunya sekedar berlaku atas hal ini, tidak lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan, dan adanya jaminan yang lazim
berlaku untuk hal itu.
(6) Bank Umum membeli kredit terutama dengan tanggungan efek,
hasil bumi barang, juga dengan tanggungan dokumen pengangkutan
dan dokumen penyimpan atau cedul yang mewakili barang itu;
Begitu juga dengan tanggungan kertas berharga termaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) pasal ini, yang mewakili barang itu.
(7) Bank Umum memberi jaminan bank (bank garantie) dengan
tanggungan yang cukup.
(8) Bank Umum menyewakan tempat menyimpan barang-barang
berharga.
(9) Bank Umum menjalankan usaha lain lazim dilakukan oleh suatu
Bank Umum.
