Pasal 13
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK
Bank Tabungan Koperasi
(1) Bank Tabungan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan
usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari
Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank
Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:
berbentuk hukum koperasi.
mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 50.000,-
(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan bahwa pada waktu
pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-
kurangnya sudah tersedia Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu
rupiah) dan sisanya sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu
rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. Menteri Keuangan
dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih
tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan
kondisi setempat.
- memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat
(1)huruf d.
(2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk
Bank Tabungan Koperasi.
Pasal 14…
PRESIDEN
