UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 12
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK
Bank Tabungan Swasta
(1) Bank Tabungan Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan
usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari
Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank
Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:
berbentuk hukum perseroan terbatas,
mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp
50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Menteri Keuangan dapat
menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi
menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi
setempat.
- memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) c
dan d.
(2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank
Tabungan Swasta.
Pasal 13…
PRESIDEN
