Pasal 9
BAB 5 — KEANGGAUTAAN DAN ORGANISASI
Ayat (1) pasal ini mengatur syarat-syarat keanggautaan bagi koperasi primer.
Diantara syarat-syarat itu (huruf c) menegaaskan bahwa walaupun pada dasarnya setiap
Warga Negara Indonesia berhak untuk menjadi anggauta koperasi, tetapi karena koperasi
adalah sebagai salah satu alat Revolusi, maka adalah wajar kalau keanggautaannya harus
terdiri dari kekuatan-kekuatan progresif revolusioner.
Oleh karena itu, keanggautaan koperasi harus berorientasikan kepada buruh, tani/nelayan
dan golongan-golongan lain yang lemah kedudukan ekonominya, termasuk produsen
kecil, warga angkatan bersenjata dan pegawai Negeri.
Untuk mencakup pengertian itu, dalam Undang-undang ini dipergunakan istilah "rakyat
pekerja dan produsen kecil".
Pasal 10…
PRESIDEN
