UU
PERKOPERASIAN
Pasal 10
BAB 5 — KEANGGAUTAAN DAN ORGANISASI
Cukup jelas.
Pasal 11 dan 12
Adanya kewajiban serta hak seperti tercantum dalam pasal 11 dan 12 Undang-undang ini
adalah untuk mendorong peranan yang aktif dari anggauta baik dalam perencanaan,
pelaksanaan maupun pengawasan sehingga sifat terbuka menurut ketentuan pasal 4 huruf
j dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Bagian 2
Alat-alat perlengkapan organisasi koperasi
