UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 74
Dalam kampanye Pemilu dilarang:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta
Pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba antarperseorangan maupun
antarkelompok masyarakat;
mengganggu ketertiban umum;
mengancam …
PRESIDEN
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
peserta Pemilu yang lain;
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu;
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
