Pasal 73
(1) Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
Pemilu.
(2) Media ...
PRESIDEN
(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang
sama kepada peserta Pemilu untuk memasang iklan Pemilu dalam rangka
kampanye.
(3) Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta Pemilu untuk menggunakan fasilitas umum.
(4) Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang
diadakan oleh suatu peserta Pemilu hanya dibenarkan membawa atau
menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang
bersangkutan.
(5) KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi
pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu.
(6) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) oleh peserta Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan
etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat-tempat yang
menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat
tersebut.
(8) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat 3
(tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(9) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan
oleh KPU.
