UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 112
BAB 12 — PENGGANTIAN CALON TERPILIH
(1) Penggantian calon terpilih hanya dapat dilakukan apabila calon terpilih
tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh calon
pengganti dari daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107.
(3) Pengganti calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah calon yang memperoleh suara terbanyak pada peringkat
berikutnya dari daerah pemilihan yang sama.
