UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 111
BAB 11 — PENETAPAN DAN PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan
tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih.
(2) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD disampaikan oleh KPU kepada
calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama,
kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur dan KPU
Provinsi yang bersangkutan.
BAB XII ...
PRESIDEN
