UU
PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1967
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1971
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH
Letnan Jenderal TNI
PRESIDEN
