PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1967
Pasal 1
(1). Penerimaan Negara dalam tahun 1967 adalah sebesar Rp. 83.727.
240.662,37 (delapan puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh tujuh
juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh dua dan tiga
puluh tujuh perseratus rupiah);
(2). Pengeluaran Negara dalam tahun 1967 adalah sebesar Rp. 87.634.
810.982,60 (delapan puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh
empat juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh
dua dan enam puluh perseratus rupiah);
(3) Sisa …
PRESIDEN
(3). Sisa kurang Perhitungan Anggaran tahun 1967 adalah sebesar Rp.
3.907.570.320,23 (tiga miliar sembilan ratus tujuh juta lima ratus
tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh dan dua puluh tiga perseratus
rupiah).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1971
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH
Letnan Jenderal TNI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perhitungan Anggaran tahun 1967 perlu ditetapkan dengan
Undang-undang;
Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 (5);
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (I.C.W.) sebagaimana
beberapa kali diubah dan ditambah;
- Undang-undang No. 14 Tahun 1966 pasal 6.
Memperhatikan : Ketetapan Badan Pemeriksa Keuangan No. A/BPK/ 1968 jo. Surat Badan
Pemeriksa Keuangan No. I.752/F/8/1971;
