UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa
Selatan dan Kota Tomohon dipilih dan disahkan seorang Bupati/Wakil Bupati
dan Walikota/Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
