UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah ...
PRESIDEN
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
