Pasal 1
Undang-undang Pajak Dividen 1959 yang diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1965 yang
telah disahkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang No. 7
tahun 1969, diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
I. Konsiderans ditambah dengan huruf e sampai dengan huruf g yang
berbunyi sebagai berikut:
- bahwa atas hasil-hasil berupa bunga dan royalty yang dijabarkan
oleh orang-orang dan badan-badan yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia kepada orang-orang dan
badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan diluar negeri
menurut sistim pemungutan pajak yang berlaku dewasa ini tidak
dipungut pajak;
- bahwa terhadap orang-orang dan badan-badan yang bertempat
tinggal/berkedudukan didalam negeri pemungutan pajak atas
hasil-hasil berupa bunga dan royalty yang diterima dari orang-
orang dan badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia dapat dilakukan lebih efisien;
- bahwa berhubung dengan itu disamping pemungutan pajak atas
hasil-hasil saham, dirasa perlu mengadakan pungutan pajak pada
sumbernya atas hasil-hasil berupa bunga. dan royalty"
II. Pasal 1 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dengan nama pajak atas bunga, dividen dan royalty dipungut pajak
dari hasil, dengan nama atau dalam bentuk apapun, yang di peroleh
dari:
- peminjaman uang kepada:
- Badan- ...
PRESIDEN
- Badan-badan, yang berkedudukan dan melakukan perusahaan
di Indonesia,
- Orang-orang yang bertempat tinggal dan melakukan
perusahaan di Indonesia.
"Pendirian tetap" yang melakukan perusahaan di Indonesia;
Pemerintah Republik Indonesia baik Pusat maupun Daerah
dalam bentuk obligasi dan kertas perbendaharaan Negara;
- saham-saham, tanda-tanda laba dan obligasi yang ikut dalam
pembagian laba dari perseroan-perseroan terbatas, perseroan
komanditer atas saham dan perseroan-perseroan lainnya yang
modalnya seluruhnya atau sebagian terbagi atas saham-saham,
yang berkedudukan di Indonesia;
- pengikut-sertaan sebagai anggota ataupun sebagai yang berhak
atas laba dari badan-badan yang tidak termasuk dalam huruf b
tetapi merupakan subyek pajak perseroan seperti dimaksud
dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
- paten/oktroi, lisensi, merk dagang serta hak-hak lainnya dan dari
penyelewengan alat-alat serta perlengkapan perindustrian,
perniagaan atau ilmu pengetahuan".
III. Pasal 2 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Apakah badan-badan ataupun orang-orang dimaksud dalam pasal
1 berkedudukan atau bertempat tinggal di Indonesia ditentukan
menurut keadaan".
IV. Pasal 3 diubah seluruhnya menjadi pasal 3, pasal 3a, pasal 3b dan
