PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK DIVIDEN 1959
Pasal 1
Undang-undang Pajak Dividen 1959 yang diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1965 yang
telah disahkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang No. 7
tahun 1969, diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
I. Konsiderans ditambah dengan huruf e sampai dengan huruf g yang
berbunyi sebagai berikut:
- bahwa atas hasil-hasil berupa bunga dan royalty yang dijabarkan
oleh orang-orang dan badan-badan yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia kepada orang-orang dan
badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan diluar negeri
menurut sistim pemungutan pajak yang berlaku dewasa ini tidak
dipungut pajak;
- bahwa terhadap orang-orang dan badan-badan yang bertempat
tinggal/berkedudukan didalam negeri pemungutan pajak atas
hasil-hasil berupa bunga dan royalty yang diterima dari orang-
orang dan badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia dapat dilakukan lebih efisien;
- bahwa berhubung dengan itu disamping pemungutan pajak atas
hasil-hasil saham, dirasa perlu mengadakan pungutan pajak pada
sumbernya atas hasil-hasil berupa bunga. dan royalty"
II. Pasal 1 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dengan nama pajak atas bunga, dividen dan royalty dipungut pajak
dari hasil, dengan nama atau dalam bentuk apapun, yang di peroleh
dari:
- peminjaman uang kepada:
- Badan- ...
PRESIDEN
- Badan-badan, yang berkedudukan dan melakukan perusahaan
di Indonesia,
- Orang-orang yang bertempat tinggal dan melakukan
perusahaan di Indonesia.
"Pendirian tetap" yang melakukan perusahaan di Indonesia;
Pemerintah Republik Indonesia baik Pusat maupun Daerah
dalam bentuk obligasi dan kertas perbendaharaan Negara;
- saham-saham, tanda-tanda laba dan obligasi yang ikut dalam
pembagian laba dari perseroan-perseroan terbatas, perseroan
komanditer atas saham dan perseroan-perseroan lainnya yang
modalnya seluruhnya atau sebagian terbagi atas saham-saham,
yang berkedudukan di Indonesia;
- pengikut-sertaan sebagai anggota ataupun sebagai yang berhak
atas laba dari badan-badan yang tidak termasuk dalam huruf b
tetapi merupakan subyek pajak perseroan seperti dimaksud
dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
- paten/oktroi, lisensi, merk dagang serta hak-hak lainnya dan dari
penyelewengan alat-alat serta perlengkapan perindustrian,
perniagaan atau ilmu pengetahuan".
III. Pasal 2 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Apakah badan-badan ataupun orang-orang dimaksud dalam pasal
1 berkedudukan atau bertempat tinggal di Indonesia ditentukan
menurut keadaan".
IV. Pasal 3 diubah seluruhnya menjadi pasal 3, pasal 3a, pasal 3b dan
Pasal 3
Dengan hasil termaksud dalam pasal 1 huruf a dimaksudkan bunga
dan/atau imbalan lainnya, baik yang dijanjikan maupun tidak,
sehubungan dengan peminjaman uang.
Pasal 3a ...
PRESIDEN
Pasal 3a
Dengan hasil termaksud dalam pasal 1 huruf b dimaksudkan antara lain:
- pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan nama atau dalam bentuk apapun;
- pembayaran kembali karena likwidasi yang melebihi jumlah modal
yang telah disetorkan;
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran;
pencacatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang
telah disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh
keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari
pengecilan modal statuter yang dilakukan secara sah.
- pembayaran atas tanda-tanda laba, termasuk apa yang diterima
sebagai penebusan tanda-tanda tersebut;
- laba dari obligasi yang ikut serta dalam pembagian laba.
Pasal 3b
Dengan hasil termaksud dalam pasal 1 huruf c dimaksudkan antara lain:
- jumlah keuntungan tahunan, yang diambil oleh para
persero/anggota, yang melebihi jumlah yang ditentukan setiap
tahun menurut tabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 4a
Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
- pembayaran keuntungan tahunan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, oleh suatu pendirian tetap di Indonesia kepada
perusahaan yang berhak diluar negeri.
Pasal 3c
Dengan hasil termaksud dalam pasal 1 huruf d dimaksudkan pembayaran
royalty dan/atau setiap pembayaran lainnya yang diterimakan sebagai
balas jasa untuk:
- menggunakan ...
PRESIDEN
- menggunakan atau hak menggunakan paten/oktroi, lisensi, merk
dagang, pola atau model, rencana, rahasia perusahaan cara
pengerjaan, hak penarang dan hak cipta mengenai sesuatu kerja
dibidang kesusastraan, kesenian atau ilmiah termasuk karya film
sinematografi;
- menggunakan atau hak untuk menggunakan alat-alat dan
perlengkapan perindustrian, perniagaan dan ilmu pengetahuan;
- mendapatkan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan
mengenai usaha dan investasi pada umumnya, pengalaman
dibidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan pada
khususnya".
V. Pasal 4 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Pajak
tidak terhutang atas hasil yang diperoleh:
Negara.
Bank-bank berupa bunga;
- dari para nasabahnya sehubungan dengan pemberian
pinjaman uang;
- sehubungan dengan tagihan-tagihan antara bank;
- Seseorang berupa bunga sepanjang tidak melebihi batas jumlah
yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan;
- Berupa bunga dan royalty, sepanjang bunga dan royalty itu bagi
sipemberi hasil tidak merupakan biaya perusahaan yang dapat
dipotong dari laba, sebagai termaksud dalam pasal 5 ayat (2) ke-
3 Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
- Berupa dividen, oleh badan yang berkedudukan di Indonesia
atau "pendirian tetap" yang melakukan perusahaan di Indonesia,
sepanjang perolehan dividen termaksud selaku pemegang saham
atau pemegang tanda turut berhak berupa sara-sara (deelneming)
sebagai" termaksud dalam pasal 9 ayat (2) Ordonansi Pajak
Perseroan 1925;
Para pemegang sertifikat dari kantor-kantor administrasi.
Para ...
PRESIDEN
- Para pemegang salam yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia berupa pemberian saham-saham bonus atau
pencacatan tambahan modal pada saham-saham tanpa
penyetoran sesuatu, sepanjang pemberian saham-sahan bonus
atau pencacatan tambahan modal termaksud dilakukan oleh
Perseroan yang bersangkutan dalam rangka memperbesar jumlah
modalnya sehubungan dengan penilaian kembali aktiva tetap
yang diatur dalam pasal 3a Ordonansi Pajak Perseroan 1925".
VI. Pasal 4a dihapuskan.
VII. Pasal 5 ayat (5) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Hasil yang diperoleh dalam bentuk natura atau bentuk lainnya
yang bernilai uang dinilai menurut harga yang wajar dalam dunia
niaga".
VIII Pasal 6 ayat (2) huruf e dihapuskan.
IX. Pasal 8 ayat (2): kata-kata "dividen" bagian keuntungan atau bunga
obligasi" diganti dengan perkataan "hasil".
X. Pasal 9 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Pajak atas bunga, dividen dan royalty diperhitungkan dengan
pajak pendapatan atau pajak perseroan, yang dikenakan kepada
sipenerima hasil untuk tahun dimana hasil itu dibayarkan atau
disediakan untuk dibayarkan, sepanjang:
- hasil-hasil itu telah dimasukkan dalam pendapatan atau laba
yang dikenakan pajak pendapatan atau pajak perseroan,
- sipenerima hasil bertempat tinggal atau berkedudukan di
Indonesia.
(2) Untuk dapat memperhitungkan pajak tersebut pada ayat (1)
pasal ini yang bersangkutan diwajibkan melampirkan pada
surat pemberitahuan pajak pendapatan atau pajak perseroan
suatu keterangan tentang pemotongan pajak termaksud".
XI. Pasal 11 dihidupkan kembali dengan perubahan sehingga berbunyi
sebagai berikut:
“Badan ...
PRESIDEN
"Badan/orang yang memberikan hasil atau badan-badan maupun
kantor-kantor administrasi, bank-bank yang melakukan pembayaran
hasil untuk dan atas nama pemberi hasil, berkewajiban memberikan
suatu keterangan tentang adanya pemotongan pajak, jika diminta
oleh penerima hasil.
Keterangan tersebut harus memuat:
nama dan tempat tinggal yang menerima hasil;
hari dan tanggal hasil itu disediakan untuk dibayarkan atau
dibayarkan;
- jumlah hasil, bilamana perlu setelah dinaikkan menurut pasal 5
ayat (4);
jumlah pajak yang terhutang/disetorkan kepada Kas Negara.
tanggal pembayaran dan tanda tangan yang memberi surat
keterangan tersebut".
XII. A. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) kata-kata: "pajak dividen" diganti
dengan kata-kata "pajak atas bunga, dividen dan royalty".
B. Pasal 10 ayat (4) kata-kata: "dividen, bagian keuntungan atau
bunga obligasi" diganti dengan perkataan "hasil".
XIII Pasal 12 ayat (1) kata-kata:
"Pajak dividen" dan "nota dividen" masing-masing diganti dengan
kata-kata "pajak atas bunga, dividen dan royalty" dan "surat
keterangan".
Ayat (3) perkataan:"dividen" diganti dengan perkataan : "hasil".
XIV Pasal 16 ayat (1) diantara kata-kata "badan" dan "yang" disisipkan
"/orang".
XV. Pasal 20 ayat (1) kata-kata: "nota dividen" dan "pajak dividen"
masing-masing diganti dengan kata-kata: "surat keterangan" dan
"pajak atas bunga, dividen dan royalty".
Ayat (2) kata-kata:
"nota dividen" dan "nota" kedua-duanya diganti dengan kata-kata:
surat keterangan".
Ayat (3) ...
PRESIDEN
Ayat (3) perkataan:
"penghukum" diganti dengan perkataan: "hukuman".
XVI Pasal 24 "ayat (1) kata-kata".
"pajak dividen" diganti dengan kata-kata: "pajak atas bunga,
dividen dan royalty".
Ayat (2) kata-kata: "nota dividen" diganti dengan kata-kata: "surat
keterangan" dan diantara kata-kata' "badan" dan "yang" disisipkan
perkataan: "/orang".
Ayat (3) perkataan: "Inspektur" diganti dengan kata-kata: "Kepala
Inspeksi Pajak" dan diantara kata-kata: "badan" dan "yang"
disisipkan perkataan: "/orang".
Ayat (5) diantara kata-kata: "badan" dan "yang" disisipkan
perkataan: "orang".
XVII Pasal 26 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan yang perlu untuk
menjalankan Undang-undang ini serta untuk memudahkan
pemungutan pajak atau pemilikan atas pemungutan pajak".
XVIII Pasal 28 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Undang-undang ini disebut Undang-undang Pajak atas Bunga,
Dividen dan Royalty 1970".
XIX. Kata-kata:
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang",
"Menteri Iuran Negara",
Kepala Inspeksi Keuangan", yang terdapat dalam Undang-
undang ini masing-masing diubah menjadi:
"Undang-undang",
"Menteri Keuangan",
"Direktur Jenderal Pajak",
"Kepala Inspeksi Pajak".
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi
pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui
peningkatan penerimaan merangsang tabungan masyarakat,
mendorong investasi dan produksi serta membantu redistribusi
penghasilan kearah yang lebih seimbang dan mudah didalam
admistrasinya;
- bahwa dalam rangka usaha meningkatkan tabungan Pemerintah
melalui penerimaan dianggap perlu untuk memperluas cara
pemungutan pajak atas laba dan pendapatan;
- bahwa untuk itu perlu diadakan perubahan dan tambahan terhadap
Undang-undang Pajak Dividen 1959.
Meningat : 1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayal (2) dan
pasal 23 ayat (2);
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara NO.
XXIII/ MPRS/1966.
- Undang-undang Pajak Dividen 1959 sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 7 tahun 1969
(Lembaran Negara tahun 1969 No. 38).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
