Pasal 71
(1) Pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir
dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Lokasi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa peringatan, pembekuan sementara, dan/atau pencabutan Izin Lokasi.
(3) Pemanfaatan …
(3) Pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan
perairan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Pengelolaan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- penutupan lokasi;
- pencabutan izin;
- pembatalan izin; dan/atau
- denda administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
