UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
Pasal 63
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
memberdayakan Masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.
(3) Dalam upaya Pemberdayaan Masyarakat,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mewujudkan, menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam:
pengambilan keputusan;
pelaksanaan …
- pelaksanaan pengelolaan;
- kemitraan antara Masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah/ Pemerintah Daerah;
- pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup;
- pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan;
- penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; dan
- pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
Pemberdayaan Masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
