UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
Pasal 20
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memfasilitasi pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional, yang melakukan pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil, untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
