UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
Pasal 19
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan
sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau- pulau kecil untuk kegiatan:
- produksi garam;
- biofarmakologi laut;
- bioteknologi laut;
- pemanfaatan air laut selain energi;
- wisata bahari;
- pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
- pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Izin Pengelolaan.
(2) Izin …
(2) Izin Pengelolaan untuk kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber
daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
