UNKNOWN Tahun 0
KETENTUAN UMUM
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
BAB I KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau4 ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 6. Hutan adat adalah hutan negara5 yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 12. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. 13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. 14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 15. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas.
Bagian Kedua Asas dan Tujuan
4 Anotasi Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011:
Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. 5 Anotasi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012:
Menyatakan Kata “negara” dalam Pasal 1 angka 6 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pasal 2 Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
Penjelasan Pasal 2
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap
pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur
lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi. Penyelenggaraan kehutanan berasaskan
kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus
memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan
kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu,
dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya
praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kebersamaan, dimaksudkan agar dalam
penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling keterkaitan
dan saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN atau
BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterbukaan dimaksudkan agar setiap kegiatan
penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi
masyarakat. Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterpaduan, dimaksudkan agar setiap
penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan
nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.
Pasal 3 Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: a. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; b. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari; c. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai; d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan e. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penguasaan Hutan
Pasal 4 (1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. (3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.6 7
Penjelasan Pasal 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kekayaan alam yang terkandung di dalamnya" adalah semua benda hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13. Hasil hutan tersebut dapat berupa: a. hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur- jamur, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lain, serta bagian dari tumbuh- tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan; b. hasil hewani beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok, dan lain-lain hewan, serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya; c. benda-benda nonhayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan, antara lain berupa sumber air, udara bersih, dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang; d. jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata, jasa keindahan dan keunikan, jasa perburuan, dan lain-lain; e. hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis, dan pulp. Benda-benda tambang yang berada di hutan juga dikuasai oleh Negara, tetapi tidak diatur dalam undang-undang ini, namun pemanfaatannya mengikuti peraturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang ini. Pengertian "dikuasai" bukan berarti "dimiliki", melainkan suatu pengertian yang mengandung kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenang dalam bidang hukum publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) undang-undang ini. Ayat (2) Pelaksanaan kewenangan Pemerintah yang menyangkut hal-hal yang bersifat sangat penting, strategis, serta berdampak nasional dan internasional, dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan wilayah tertentu adalah wilayah bukan kawasan hutan, yang dapat berupa hutan atau bukan hutan. Huruf c
6 Anotasi Putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011:
Pasal 4 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” 7 Anotasi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012:
Pasal 4 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang” DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 1
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
BAB I KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau4 ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 6. Hutan adat adalah hutan negara5 yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 12. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. 13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. 14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 15. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas.
Bagian Kedua Asas dan Tujuan
4 Anotasi Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011:
Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. 5 Anotasi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012:
Menyatakan Kata “negara” dalam Pasal 1 angka 6 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pasal 2 Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
Penjelasan Pasal 2
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap
pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur
lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi. Penyelenggaraan kehutanan berasaskan
kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus
memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan
kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu,
dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya
praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kebersamaan, dimaksudkan agar dalam
penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling keterkaitan
dan saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN atau
BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterbukaan dimaksudkan agar setiap kegiatan
penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi
masyarakat. Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterpaduan, dimaksudkan agar setiap
penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan
nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.
Pasal 3 Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: a. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; b. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari; c. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai; d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan e. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penguasaan Hutan
Pasal 4 (1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pasal 2 Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
Penjelasan Pasal 2
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap
pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur
lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi. Penyelenggaraan kehutanan berasaskan
kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus
memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan
kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu,
dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya
praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kebersamaan, dimaksudkan agar dalam
penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling keterkaitan
dan saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN atau
BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterbukaan dimaksudkan agar setiap kegiatan
penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi
masyarakat. Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterpaduan, dimaksudkan agar setiap
penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan
nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.
Pasal 3 Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: a. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; b. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari; c. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai; d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan e. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penguasaan Hutan
Pasal 4 (1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pasal 2 Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
Penjelasan Pasal 2
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap
pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur
lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi. Penyelenggaraan kehutanan berasaskan
kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus
memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan
kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu,
dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya
praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kebersamaan, dimaksudkan agar dalam
penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling keterkaitan
dan saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN atau
BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterbukaan dimaksudkan agar setiap kegiatan
penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi
masyarakat. Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterpaduan, dimaksudkan agar setiap
penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan
nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.
Pasal 3 Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: a. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; b. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari; c. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai; d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan e. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penguasaan Hutan
Pasal 4 (1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. (3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.6 7
Penjelasan Pasal 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kekayaan alam yang terkandung di dalamnya" adalah semua benda hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13. Hasil hutan tersebut dapat berupa: a. hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur- jamur, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lain, serta bagian dari tumbuh- tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan; b. hasil hewani beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok, dan lain-lain hewan, serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya; c. benda-benda nonhayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan, antara lain berupa sumber air, udara bersih, dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang; d. jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata, jasa keindahan dan keunikan, jasa perburuan, dan lain-lain; e. hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis, dan pulp. Benda-benda tambang yang berada di hutan juga dikuasai oleh Negara, tetapi tidak diatur dalam undang-undang ini, namun pemanfaatannya mengikuti peraturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang ini. Pengertian "dikuasai" bukan berarti "dimiliki", melainkan suatu pengertian yang mengandung kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenang dalam bidang hukum publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) undang-undang ini. Ayat (2) Pelaksanaan kewenangan Pemerintah yang menyangkut hal-hal yang bersifat sangat penting, strategis, serta berdampak nasional dan internasional, dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan wilayah tertentu adalah wilayah bukan kawasan hutan, yang dapat berupa hutan atau bukan hutan. Huruf c
6 Anotasi Putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011:
Pasal 4 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” 7 Anotasi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012:
Pasal 4 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang” DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
STATUS DAN FUNGSI HUTAN
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB II STATUS DAN FUNGSI HUTAN
Pasal 5 (1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: a. hutan negara, dan b. hutan hak.8 (2) Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.9 (3) Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)10; dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. (4) Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.
Penjelasan Pasal 5
Ayat (1)
Hutan negara dapat berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang diserahkan pengelolaannya
kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap).
Hutan adat tersebut sebelumnya disebut hutan ulayat, hutan marga, hutan pertuanan, atau
sebutan lainnya.
Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat dimasukkan di dalam pengertian hutan negara
sebagai konsekuensi adanya hak menguasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan
seluruh rakyat pada tingkatan yang tertinggi dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dengan dimasukkannya hutan adat dalam pengertian hutan negara, tidak meniadakan hak-
hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya,
untuk melakukan kegiatan pengelolaan hutan.
Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut
hutan desa.
Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat
disebut hutan kemasyarakatan.
Hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak milik lazim disebut hutan rakyat.11
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
8 Anotasi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012:
Pasal 5 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”. 9 Anotasi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012:
Pasal 5 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 10 Anotasi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012:
Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 11 Anotasi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012:
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 6 (1) Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu: a. fungsi konservasi, b. fungsi lindung, dan c. fungsi produksi. (2) Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut: a. hutan konservasi, b. hutan lindung, dan c. hutan produksi.
Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi, lindung, dan produksi. Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan fisik, topografi, flora dan fauna, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan fungsi pokok hutan adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan.
Pasal 7 Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. kawasan hutan suaka alam, b. kawasan hutan pelestarian alam, dan c. taman buru.
Penjelasan Pasal 7
Kawasan hutan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini merupakan bagian
dari kawasan suaka alam yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang berada
pada kawasan hutan.
Kawasan hutan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini merupakan
bagian dari kawasan pelestarian alam yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
yang berada pada kawasan hutan.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam berlaku bagi kawasan hutan suaka alam dan
kawasan hutan pelestarian alam yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 8 (1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus. (2) Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti: a. penelitian dan pengembangan, b. pendidikan dan latihan, dan c. religi dan budaya. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB II STATUS DAN FUNGSI HUTAN
Pasal 5 (1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: a. hutan negara, dan b. hutan hak.8 (2) Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.9 (3) Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)10; dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. (4) Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.
Penjelasan Pasal 5
Ayat (1)
Hutan negara dapat berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang diserahkan pengelolaannya
kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap).
Hutan adat tersebut sebelumnya disebut hutan ulayat, hutan marga, hutan pertuanan, atau
sebutan lainnya.
Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat dimasukkan di dalam pengertian hutan negara
sebagai konsekuensi adanya hak menguasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan
seluruh rakyat pada tingkatan yang tertinggi dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dengan dimasukkannya hutan adat dalam pengertian hutan negara, tidak meniadakan hak-
hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya,
untuk melakukan kegiatan pengelolaan hutan.
Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut
hutan desa.
Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat
disebut hutan kemasyarakatan.
Hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak milik lazim disebut hutan rakyat.11
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
8 Anotasi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012:
Pasal 5 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”. 9 Anotasi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012:
Pasal 5 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 10 Anotasi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012:
Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 11 Anotasi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012:
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 6 (1) Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu: a. fungsi konservasi, b. fungsi lindung, dan c. fungsi produksi. (2) Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut: a. hutan konservasi, b. hutan lindung, dan c. hutan produksi.
Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi, lindung, dan produksi. Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan fisik, topografi, flora dan fauna, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan fungsi pokok hutan adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan.
Pasal 7 Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. kawasan hutan suaka alam, b. kawasan hutan pelestarian alam, dan c. taman buru.
Penjelasan Pasal 7
Kawasan hutan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini merupakan bagian
dari kawasan suaka alam yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang berada
pada kawasan hutan.
Kawasan hutan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini merupakan
bagian dari kawasan pelestarian alam yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
yang berada pada kawasan hutan.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam berlaku bagi kawasan hutan suaka alam dan
kawasan hutan pelestarian alam yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 8 (1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus. (2) Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti: a. penelitian dan pengembangan, b. pendidikan dan latihan, dan c. religi dan budaya. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 6 (1) Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu: a. fungsi konservasi, b. fungsi lindung, dan c. fungsi produksi. (2) Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut: a. hutan konservasi, b. hutan lindung, dan c. hutan produksi.
Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi, lindung, dan produksi. Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan fisik, topografi, flora dan fauna, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan fungsi pokok hutan adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan.
Pasal 7 Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. kawasan hutan suaka alam, b. kawasan hutan pelestarian alam, dan c. taman buru.
Penjelasan Pasal 7
Kawasan hutan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini merupakan bagian
dari kawasan suaka alam yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang berada
pada kawasan hutan.
Kawasan hutan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini merupakan
bagian dari kawasan pelestarian alam yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
yang berada pada kawasan hutan.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam berlaku bagi kawasan hutan suaka alam dan
kawasan hutan pelestarian alam yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 8 (1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus. (2) Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti: a. penelitian dan pengembangan, b. pendidikan dan latihan, dan c. religi dan budaya. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 8
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 6 (1) Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu: a. fungsi konservasi, b. fungsi lindung, dan c. fungsi produksi. (2) Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut: a. hutan konservasi, b. hutan lindung, dan c. hutan produksi.
Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi, lindung, dan produksi. Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan fisik, topografi, flora dan fauna, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan fungsi pokok hutan adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan.
Pasal 7 Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. kawasan hutan suaka alam, b. kawasan hutan pelestarian alam, dan c. taman buru.
Penjelasan Pasal 7
Kawasan hutan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini merupakan bagian
dari kawasan suaka alam yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang berada
pada kawasan hutan.
Kawasan hutan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini merupakan
bagian dari kawasan pelestarian alam yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
yang berada pada kawasan hutan.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam berlaku bagi kawasan hutan suaka alam dan
kawasan hutan pelestarian alam yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 8 (1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus. (2) Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti: a. penelitian dan pengembangan, b. pendidikan dan latihan, dan c. religi dan budaya. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
PENGURUSAN HUTAN
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(3) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan tujuan khusus adalah penggunaan hutan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta kepentingan-kepentingan religi dan budaya setempat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 9 (1) Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 9
Ayat (1)
Hutan kota dapat berada pada tanah negara maupun tanah hak di wilayah perkotaan
dengan luasan yang cukup dalam suatu hamparan lahan.
Wilayah perkotaan merupakan kumpulan pusat-pusat pemukiman yang berperan di dalam
suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu
bentuk ciri kehidupan kota.
Dengan demikian wilayah perkotaan tidak selalu sama dengan wilayah administratif
Pemerintahan kota.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah tentang kebijaksanaan teknis pembangunan hutan kota memuat
aturan antara lain:
a.
tipe hutan kota,
b.
bentuk hutan kota,
c.
perencanaan dan pelaksanaan,
d.
pembinaan dan pengawasan,
e.
luas proporsional hutan kota terhadap luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat
pencemaran, dan lain-lain. Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman dalam
penetapan Peraturan Daerah.
BAB III PENGURUSAN HUTAN
Pasal 10 (1) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. (2) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penyelenggaraan: DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 10
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(3) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan tujuan khusus adalah penggunaan hutan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta kepentingan-kepentingan religi dan budaya setempat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 9 (1) Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 9
Ayat (1)
Hutan kota dapat berada pada tanah negara maupun tanah hak di wilayah perkotaan
dengan luasan yang cukup dalam suatu hamparan lahan.
Wilayah perkotaan merupakan kumpulan pusat-pusat pemukiman yang berperan di dalam
suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu
bentuk ciri kehidupan kota.
Dengan demikian wilayah perkotaan tidak selalu sama dengan wilayah administratif
Pemerintahan kota.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah tentang kebijaksanaan teknis pembangunan hutan kota memuat
aturan antara lain:
a.
tipe hutan kota,
b.
bentuk hutan kota,
c.
perencanaan dan pelaksanaan,
d.
pembinaan dan pengawasan,
e.
luas proporsional hutan kota terhadap luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat
pencemaran, dan lain-lain. Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman dalam
penetapan Peraturan Daerah.
BAB III PENGURUSAN HUTAN
Pasal 10 (1) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. (2) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penyelenggaraan: DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 9
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(3) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan tujuan khusus adalah penggunaan hutan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta kepentingan-kepentingan religi dan budaya setempat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 9 (1) Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 9
Ayat (1)
Hutan kota dapat berada pada tanah negara maupun tanah hak di wilayah perkotaan
dengan luasan yang cukup dalam suatu hamparan lahan.
Wilayah perkotaan merupakan kumpulan pusat-pusat pemukiman yang berperan di dalam
suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu
bentuk ciri kehidupan kota.
Dengan demikian wilayah perkotaan tidak selalu sama dengan wilayah administratif
Pemerintahan kota.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah tentang kebijaksanaan teknis pembangunan hutan kota memuat
aturan antara lain:
a.
tipe hutan kota,
b.
bentuk hutan kota,
c.
perencanaan dan pelaksanaan,
d.
pembinaan dan pengawasan,
e.
luas proporsional hutan kota terhadap luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat
pencemaran, dan lain-lain. Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman dalam
penetapan Peraturan Daerah.
BAB III PENGURUSAN HUTAN
Pasal 10 (1) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. (2) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penyelenggaraan: DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
PERENCANAAN KEHUTANAN
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
a. perencanaan kehutanan, b. pengelolaan hutan, c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan d. pengawasan.
Penjelasan Pasal 10 Cukup jelas.
BAB IV PERENCANAAN KEHUTANAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11 (1) Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, meliputi: a. inventarisasi hutan, b. pengukuhan kawasan hutan, c. penatagunaan kawasan hutan, d. pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan e. penyusunan rencana kehutanan.
Penjelasan Pasal 12
Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan pengukuhan kawasan hutan tidak selalu harus
mendahului kegiatan penatagunaan hutan, karena pengukuhan kawasan hutan yang luas akan
memerlukan waktu lama.
Agar diperoleh kejelasan fungsi hutan pada salah satu bagian tertentu, maka kegiatan
penatagunaan hutan dapat dilaksanakan setidak-tidaknya setelah ada penunjukan.
Bagian Kedua Inventarisasi Hutan
Pasal 13 (1) Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungannya secara lengkap. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. (3) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. inventarisasi hutan tingkat nasional, b. inventarisasi hutan tingkat wilayah, c. inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai, dan d. inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan. (4) Hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) antara lain dipergunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan, penyusunan neraca sumber daya hutan, penyusunan rencana kehutanan, dan sistem informasi kehutanan. (5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Inventarisasi hutan tingkat nasional menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi tingkat yang lebih rendah. Inventarisasi untuk semua tingkat, dilaksanakan terhadap hutan negara maupun hutan hak. Ayat (4) Yang dimaksud dengan neraca sumber daya hutan adalah suatu informasi yang dapat menggambarkan cadangan sumber daya hutan, kehilangan dan penggunaan sumber daya hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui kecenderungannya, apakah surplus atau defisit jika dibandingkan dengan waktu sebelumnya. Ayat (5) Inventarisasi hutan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan, sehingga materi pengaturannya akan dirangkum dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perencanaan kehutanan. Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain: a. tata cara, b. mekanisme pelaksanaan, c. pengawasan dan pengendalian, dan d. sistem informasi.
Bagian Ketiga Pengukuhan Kawasan Hutan
Pasal 14 (1) Berdasarkan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan. (2) Kegiatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan.
Penjelasan Pasal 14 Cukup jelas. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui: a. penunjukan Kawasan Hutan; b. penataan batas Kawasan Hutan; c. pemetaan Kawasan Hutan; dan d. penetapan Kawasan Hutan. (2) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. (3) Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit. (4) Pemerintah Pusat memprioritaskan percepatan pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada daerah yang strategis. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas percepatan pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Penunjukan kawasan hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan secara digital, antara iain berupa: a. pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar; b. pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas; c. pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan; dan d. pengumuman tentang rencana batas Kawasan Hutan, terutama di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Bagian Keempat Penatagunaan Kawasan Hutan
Pasal 16 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(1) Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Pemerintah menyelenggarakan penatagunaan kawasan hutan. (2) Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penatagunaan hutan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan, sehingga materi
pengaturannya dirangkum dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang
perencanaan kehutanan.
Peraturan Pemerintah dimaksud antara lain memuat kriteria atau persyaratan hutan dan
kawasan hutan sesuai dengan fungsi pokoknya.
Bagian Kelima Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Pasal 17 (1) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat: a. propinsi, b. kabupaten/kota, dan c. unit pengelolaan. (2) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran sungai, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi Pemerintahan. (3) Pembentukan unit pengelolaan hutan yang melampaui batas administrasi Pemerintahan karena kondisi dan karakteristik serta tipe hutan, penetapannya diatur secara khusus oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan hutan tingkat propinsi adalah seluruh hutan
dalam wilayah propinsi yang dapat dikelola secara lestari.
Yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota adalah seluruh
hutan dalam wilayah kabupaten/kota yang dapat dikelola secara lestari.
Yang dimaksud dengan unit pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai
fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, antara lain
kesatuan pengelolaan hutan lindung (KPHL), kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP),
kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK), kesatuan pengelolaan hutan
kemasyarakatan (KPHKM), kesatuan pengelolaan hutan adat (KPHA), dan kesatuan
pengelolaan daerah aliran sungai (KPDAS).
Ayat (2)
Dalam penetapan pembentukan wilayah pengelolaan tingkat unit pengelolaan, juga harus
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
mempertimbangkan hubungan antara masyarakat dengan hutan, aspirasi, dan kearifan
tradisional masyarakat.
Pembentukan unit pengelolaan hutan didasarkan pada kriteria dan tata cara yang ditetapkan
oleh Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan/atau pulau guna pengoptimalan manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat. (2) Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai luas Kawasan Hutan yang harus dipertahankan termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penutupan Hutan" atau forest coverage adalah penutupan lahan oleh vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta fungsi Hutan antara lain iklim mikro, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu ekosistem Hutan. Yang dimaksud dengan "pengoptimalan manfaat" adalah kesinambungan antara manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekosistem secara lestari. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu. (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 19 Ayat (1) Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait. Ayat (2) Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 11
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
a. perencanaan kehutanan, b. pengelolaan hutan, c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan d. pengawasan.
Penjelasan Pasal 10 Cukup jelas.
BAB IV PERENCANAAN KEHUTANAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11 (1) Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, meliputi: a. inventarisasi hutan, b. pengukuhan kawasan hutan, c. penatagunaan kawasan hutan, d. pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan e. penyusunan rencana kehutanan.
Penjelasan Pasal 12
Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan pengukuhan kawasan hutan tidak selalu harus
mendahului kegiatan penatagunaan hutan, karena pengukuhan kawasan hutan yang luas akan
memerlukan waktu lama.
Agar diperoleh kejelasan fungsi hutan pada salah satu bagian tertentu, maka kegiatan
penatagunaan hutan dapat dilaksanakan setidak-tidaknya setelah ada penunjukan.
Bagian Kedua Inventarisasi Hutan
Pasal 13 (1) Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungannya secara lengkap. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 12
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
a. perencanaan kehutanan, b. pengelolaan hutan, c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan d. pengawasan.
Penjelasan Pasal 10 Cukup jelas.
BAB IV PERENCANAAN KEHUTANAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11 (1) Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, meliputi: a. inventarisasi hutan, b. pengukuhan kawasan hutan, c. penatagunaan kawasan hutan, d. pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan e. penyusunan rencana kehutanan.
Penjelasan Pasal 12
Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan pengukuhan kawasan hutan tidak selalu harus
mendahului kegiatan penatagunaan hutan, karena pengukuhan kawasan hutan yang luas akan
memerlukan waktu lama.
Agar diperoleh kejelasan fungsi hutan pada salah satu bagian tertentu, maka kegiatan
penatagunaan hutan dapat dilaksanakan setidak-tidaknya setelah ada penunjukan.
Bagian Kedua Inventarisasi Hutan
Pasal 13 (1) Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungannya secara lengkap. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 13
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
a. perencanaan kehutanan, b. pengelolaan hutan, c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan d. pengawasan.
Penjelasan Pasal 10 Cukup jelas.
BAB IV PERENCANAAN KEHUTANAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11 (1) Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, meliputi: a. inventarisasi hutan, b. pengukuhan kawasan hutan, c. penatagunaan kawasan hutan, d. pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan e. penyusunan rencana kehutanan.
Penjelasan Pasal 12
Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan pengukuhan kawasan hutan tidak selalu harus
mendahului kegiatan penatagunaan hutan, karena pengukuhan kawasan hutan yang luas akan
memerlukan waktu lama.
Agar diperoleh kejelasan fungsi hutan pada salah satu bagian tertentu, maka kegiatan
penatagunaan hutan dapat dilaksanakan setidak-tidaknya setelah ada penunjukan.
Bagian Kedua Inventarisasi Hutan
Pasal 13 (1) Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungannya secara lengkap. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 14
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. (3) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. inventarisasi hutan tingkat nasional, b. inventarisasi hutan tingkat wilayah, c. inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai, dan d. inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan. (4) Hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) antara lain dipergunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan, penyusunan neraca sumber daya hutan, penyusunan rencana kehutanan, dan sistem informasi kehutanan. (5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Inventarisasi hutan tingkat nasional menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi tingkat yang lebih rendah. Inventarisasi untuk semua tingkat, dilaksanakan terhadap hutan negara maupun hutan hak. Ayat (4) Yang dimaksud dengan neraca sumber daya hutan adalah suatu informasi yang dapat menggambarkan cadangan sumber daya hutan, kehilangan dan penggunaan sumber daya hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui kecenderungannya, apakah surplus atau defisit jika dibandingkan dengan waktu sebelumnya. Ayat (5) Inventarisasi hutan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan, sehingga materi pengaturannya akan dirangkum dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perencanaan kehutanan. Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain: a. tata cara, b. mekanisme pelaksanaan, c. pengawasan dan pengendalian, dan d. sistem informasi.
Bagian Ketiga Pengukuhan Kawasan Hutan
Pasal 14 (1) Berdasarkan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan. (2) Kegiatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan.
Penjelasan Pasal 14 Cukup jelas. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 15
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui: a. penunjukan Kawasan Hutan; b. penataan batas Kawasan Hutan; c. pemetaan Kawasan Hutan; dan d. penetapan Kawasan Hutan. (2) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. (3) Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit. (4) Pemerintah Pusat memprioritaskan percepatan pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada daerah yang strategis. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas percepatan pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Penunjukan kawasan hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan secara digital, antara iain berupa: a. pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar; b. pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas; c. pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan; dan d. pengumuman tentang rencana batas Kawasan Hutan, terutama di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Bagian Keempat Penatagunaan Kawasan Hutan
Pasal 16 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 16
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui: a. penunjukan Kawasan Hutan; b. penataan batas Kawasan Hutan; c. pemetaan Kawasan Hutan; dan d. penetapan Kawasan Hutan. (2) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. (3) Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit. (4) Pemerintah Pusat memprioritaskan percepatan pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada daerah yang strategis. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas percepatan pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Penunjukan kawasan hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan secara digital, antara iain berupa: a. pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar; b. pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas; c. pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan; dan d. pengumuman tentang rencana batas Kawasan Hutan, terutama di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Bagian Keempat Penatagunaan Kawasan Hutan
Pasal 16 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 17
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(1) Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Pemerintah menyelenggarakan penatagunaan kawasan hutan. (2) Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penatagunaan hutan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan, sehingga materi
pengaturannya dirangkum dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang
perencanaan kehutanan.
Peraturan Pemerintah dimaksud antara lain memuat kriteria atau persyaratan hutan dan
kawasan hutan sesuai dengan fungsi pokoknya.
Bagian Kelima Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Pasal 17 (1) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat: a. propinsi, b. kabupaten/kota, dan c. unit pengelolaan. (2) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran sungai, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi Pemerintahan. (3) Pembentukan unit pengelolaan hutan yang melampaui batas administrasi Pemerintahan karena kondisi dan karakteristik serta tipe hutan, penetapannya diatur secara khusus oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan hutan tingkat propinsi adalah seluruh hutan
dalam wilayah propinsi yang dapat dikelola secara lestari.
Yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota adalah seluruh
hutan dalam wilayah kabupaten/kota yang dapat dikelola secara lestari.
Yang dimaksud dengan unit pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai
fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, antara lain
kesatuan pengelolaan hutan lindung (KPHL), kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP),
kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK), kesatuan pengelolaan hutan
kemasyarakatan (KPHKM), kesatuan pengelolaan hutan adat (KPHA), dan kesatuan
pengelolaan daerah aliran sungai (KPDAS).
Ayat (2)
Dalam penetapan pembentukan wilayah pengelolaan tingkat unit pengelolaan, juga harus
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 18
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
mempertimbangkan hubungan antara masyarakat dengan hutan, aspirasi, dan kearifan
tradisional masyarakat.
Pembentukan unit pengelolaan hutan didasarkan pada kriteria dan tata cara yang ditetapkan
oleh Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan/atau pulau guna pengoptimalan manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat. (2) Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai luas Kawasan Hutan yang harus dipertahankan termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penutupan Hutan" atau forest coverage adalah penutupan lahan oleh vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta fungsi Hutan antara lain iklim mikro, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu ekosistem Hutan. Yang dimaksud dengan "pengoptimalan manfaat" adalah kesinambungan antara manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekosistem secara lestari. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu. (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 19 Ayat (1) Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait. Ayat (2) Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Pasal 19
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
mempertimbangkan hubungan antara masyarakat dengan hutan, aspirasi, dan kearifan
tradisional masyarakat.
Pembentukan unit pengelolaan hutan didasarkan pada kriteria dan tata cara yang ditetapkan
oleh Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan/atau pulau guna pengoptimalan manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat. (2) Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai luas Kawasan Hutan yang harus dipertahankan termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penutupan Hutan" atau forest coverage adalah penutupan lahan oleh vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta fungsi Hutan antara lain iklim mikro, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu ekosistem Hutan. Yang dimaksud dengan "pengoptimalan manfaat" adalah kesinambungan antara manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekosistem secara lestari. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu. (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 19 Ayat (1) Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait. Ayat (2) Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
MASYARAKAT HUKUM ADAT
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
BAB IX MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 67 (1) Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak: a. melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan; b. melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan c. mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. (2) Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 67
Ayat (1)
Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur
antara lain:
a.
masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap);
b.
ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
c.
ada wilayah hukum adat yang jelas;
d.
ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan
e.
masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk
pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Ayat (2)
Peraturan Daerah disusun dengan mempertimbangkan hasil penelitian para pakar hukum
adat, aspirasi masyarakat setempat, dan tokoh masyarakat adat yang ada di daerah yang
bersangkutan, serta instansi atau pihak lain yang terkait.
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
a.
tata cara penelitian,
b.
pihak-pihak yang diikutsertakan,
c.
materi penelitian, dan
d.
kriteria penilaian keberadaan masyarakat hukum adat.
BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 68 (1) Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat: a. memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan; c. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
PENGELOLAAN HUTAN
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Bagian Keenam Penyusunan Rencana Kehutanan
Pasal 20 (1) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan dan kondisi sosial masyarakat, Pemerintah menyusun rencana kehutanan. (2) Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut jangka waktu perencanaan, skala geografis, dan menurut fungsi pokok kawasan hutan. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 20
Ayat (1)
Dalam menyusun rencana kehutanan di samping mengacu pada Pasal 13 sebagai acuan
pokok, harus diperhatikan juga Pasal 11, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyusunan rencana kehutanan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan. Peraturan
Pemerintah tentang perencanaan kehutanan memuat aturan antara lain:
a.
jenis-jenis rencana,
b.
tata cara penyusunan rencana kehutanan,
c.
sistim perencanaan,
d.
proses perencanaan,
e.
koordinasi, dan
f.
penilaian.
BAB V PENGELOLAAN HUTAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 21 Pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan: a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, b. pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, c. rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan d. perlindungan hutan dan konservasi alam.
Penjelasan Pasal 21
Hutan merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu pengelolaan hutan
dilaksanakan dengan dasar akhlak mulia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan harus memperhatikan nilai-
nilai budaya masyarakat, aspirasi dan persepsi masyarakat, serta memperhatikan hak-hak rakyat,
dan oleh karena itu harus melibatkan masyarakat setempat.
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi kewenangan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.
Mengingat berbagai kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait
dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan
pengelolaan secara khusus, maka pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayah tertentu dapat
dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, baik berbentuk perusahaan umum
(Perum), perusahaan jawatan (Perjan), maupun perusahaan perseroan (Persero), yang
pembinaannya di bawah Menteri.
Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dibutuhkan lembaga-lembaga penunjang antara
lain lembaga keuangan yang mendukung pembangunan kehutanan, lembaga penelitian dan
pengembangan, lembaga pendidikan dan latihan, serta lembaga penyuluhan.
Bagian Kedua Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Pasal 22 (1) Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. (2) Tata hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan. (3) Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi pengelolaan. (4) Berdasarkan blok dan petak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disusun rencana pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu. (5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 22
Ayat (1)
Tata hutan merupakan kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, yang dalam
pelaksanaannya memperhatikan hak-hak masyarakat setempat, yang lahir karena
kesejarahannya, dan keadaan hutan.
Tata hutan mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe
ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya, dengan tujuan untuk memperoleh
manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian blok ke dalam petak dimaksudkan untuk mempermudah administrasi
pengelolaan hutan dan dapat memberikan peluang usaha yang lebih besar bagi masyarakat
setempat. Intensitas pengelolaan adalah tingkat keragaman pengelolaan hutan sesuai
dengan fungsi dan kondisi masing-masing kawasan hutan.
Efisiensi pengelolaan adalah pelaksanaan pengelolaan hutan untuk mencapai suatu sasaran
yang optimal dan ekonomis dengan cara sederhana.
Ayat (4)
Penyusunan rencana pengelolaan hutan dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi, nilai
budaya masyarakat, dan kondisi lingkungan.
Ayat (5)
Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
a.
pengaturan tentang tata cara penataan hutan,
b.
penggunaan hutan,
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
c.
jangka waktu, dan
d.
pertimbangan daerah.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 23 Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya.
Penjelasan Pasal 23
Hutan sebagai sumber daya nasional harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat
sehingga tidak boleh terpusat pada seseorang, kelompok, atau golongan tertentu.
Oleh karena itu, pemanfaatan hutan harus didistribusikan secara berkeadilan melalui peningkatan
peran serta masyarakat, sehingga masyarakat semakin berdaya dan berkembang potensinya.
Manfaat yang optimal bisa terwujud apabila kegiatan pengelolaan hutan dapat menghasilkan hutan
yang berkualitas tinggi dan lestari.
Pasal 24 Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.
Penjelasan Pasal 24
Hutan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai
kekhasan tumbuhan dan atau satwa serta ekosistemnya, yang perlu dilindungi dan
perkembangannya berlangsung secara alami.
Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli,
dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi alam. Kawasan taman nasional ditata
ke dalam zona sebagai berikut:
a.
zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak
diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia;
b.
zona rimba adalah bagian kawasan taman nasional yang berfungsi sebagai penyangga zona
inti; dan
c.
zona pemanfaatan adalah bagian kawasan taman nasional yang dijadikan pusat rekreasi
dan kunjungan wisata.
Pasal 25 Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian alam dan kawasan hutan suaka alam serta taman buru diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 25 Cukup jelas.
Pasal 26 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(1) Pemanfaatan Hutan Lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan Hasil Hutan bukan kayu. (2) Pemanfaatan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 26 Ayat (1) Pemanfaatan kawasan pada Hutan Lindung adalah segala bentuk usaha yang menggunakan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan, seperti: a. budi daya jamur; b. penangkaran satwa; dan c. budi daya tanaman obat dan tanaman hias. Pemanfaatan jasa lingkungan pada Hutan Lindung adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya, seperti: a. pemanfaatan untuk wisata alam; b. pemanfaatan air; dan c. pemanfaatan keindahan dan kenyamanan. Pemungutan Hasil Hutan bukan kayu pada Hutan Lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil Hasil Hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti: a. mengambil rotan; b. mengambil madu; dan c. mengambil buah. Usaha pemanfaatan dan pemungutan pada Hutan Lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 27 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat diberikan kepada: a. perseorangan; b. koperasi; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; atau e. badan usaha milik swasta.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemanfaatan Hutan Produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan Hasil Hutan kayu dan bukan kayu. (2) Pemanfaatan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 28 Cukup jelas.
Pasal 29 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada: a. perseorangan; b. koperasi; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; atau e. badan usaha milik swasta.
Penjelasan Pasal 29 Cukup jelas.
Pasal 29A PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dapat dilakukan melalui kegiatan Perhutanan sosial. (2) Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. perseorangan; b. kelompok tani hutan; dan c. koperasi.
Penjelasan Pasal 29A Cukup jelas.
Pasal 29B PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 29B Cukup jelas. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pasal 30 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta yang memperoleh Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal 30 Kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar Hutan merasakan dan mendapatkan manfaat Hutan secara langsung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka, serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki. Dalam kerja sama tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan yang terkandung dalam budaya masyarakat dan sudah mengakar, dapat dijadikan aturan yang disepakati bersama. Kewajiban badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta bekerja sama dengan koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara bertahap dapat menjadi koperasi yang tangguh, mandiri, dan profesional. Koperasi masyarakat setempat yang telah menjadi koperasi tangguh, mandiri, dan profesional diperlakukan setara dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta. Dalam hal koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta turut mendorong segera terbentuknya koperasi tersebut.
Pasal 31 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Untuk menjamin asas keadilan, pemerataan, dan kelestarian, Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Hutan dibatasi dengan mempertimbangkan aspek kelestarian Hutan dan aspek kepastian usaha. (2) Ketentuan mengenai pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "aspek kelestarian hutan" antara lain: a. kelestarian lingkungan; b. kelestarian produksi; dan c. terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil, merata, dan transparan. Yang dimaksud dengan "aspek kepastian usaha" antara lain: a. kepastian kawasan; b. kepastian waktu usaha; dan c. kepastian jaminan hukum berusaha. Ayat (2) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain: a. pembatasan luas; b. pembatasan jumlah izin usaha; dan c. penataan lokasi usaha.
Pasal 32 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pemegang Perizinan Berusaha wajib untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan yang dikelolanya.
Penjelasan Pasal 32 Khusus bagi pemegang Perizinan Berusaha berskala besar, kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan Hutan tempat usahanya, mencakup juga pengertian untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan tempat usahanya.
Pasal 33 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Usaha pemanfaatan Hasil Hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran Hasil Hutan. (2) Pemanenan dan pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi daya dukung Hutan. (3) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan terhadap pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pengolahan hasil hutan" adalah pengolahan hulu hasil hutan. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 34 Pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat diberikan kepada: a. masyarakat hukum adat, b. lembaga pendidikan, c. lembaga penelitian, d. lembaga sosial dan keagamaan.
Penjelasan Pasal 34 Pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan khusus adalah pengelolaan dengan tujuan-tujuan khusus seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta untuk kepentingan sosial budaya dan penerapan teknologi tradisional (indigenous technology). Untuk itu dalam pelaksanaannya harus memperhatikan sejarah perkembangan masyarakat dan kelembagaan adat (indigenous institution), serta kelestarian dan terpeliharanya ekosistem.
Pasal 35 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Hutan dikenakan penerimaan negara bukan pajak di bidang Kehutanan. (2) Penerimaan negara bukan pajak di bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari dana reboisasi hanya dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan. (3) Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Hutan wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian Hutan. (4) Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemungutan Hasil Hutan hanya dikenakan penerimaan negara bukan pajak berupa provisi di bidang Kehutanan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan atas pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 35 Cukup jelas.
Pasal 36 (1) Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. (2) Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
Penjelasan Pasal 36
Ayat (1)
Pemanfaatan hutan hak yang mempunyai fungsi produksi, dapat dilakukan kegiatan untuk
memproduksi hasil hutan sesuai potensi dan daya dukung lahannya.
Ayat (2)
Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26.
Pemerintah memberikan kompensasi kepada pemegang hutan hak, apabila hutan hak
tersebut diubah menjadi kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 37 (1) Pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. (2) Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
Penjelasan Pasal 37
Ayat (1)
Terhadap hutan adat diperlakukan kewajiban-kewajiban sebagaimana dikenakan terhadap
hutan negara, sepanjang hasil hutan tersebut diperdagangkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung. (2) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan. (3) Penggunaan Kawasan Hutan dilakukan melalui pinjam pakai oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. (4) Pada Kawasan Hutan Lindung dilarang dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Penjelasan Pasal 38 Ayat (1) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat dilaksanakan di dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi ditetapkan secara selektif. Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi Hutan yang bersangkutan dilarang. Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 39 Ketentuan pelaksanaan tentang pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 39 Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain: a. tata cara pemberian izin, b. pelaksanaan usaha pemanfaatan, c. hak dan kewajiban, dan d. pengendalian dan pengawasan.
Bagian Keempat Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Pasal 40 Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Penjelasan Pasal 40
Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan secara bertahap, dalam upaya pemulihan serta
pengembangan fungsi sumber daya hutan dan lahan, baik fungsi produksi maupun fungsi lindung
dan konservasi.
Upaya meningkatkan daya dukung serta produktivitas hutan dan lahan dimaksudkan agar hutan
dan lahan mampu berperan sebagai sistem penyangga kehidupan, termasuk konservasi tanah dan
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
air, dalam rangka pencegahan banjir dan pencegahan erosi.
Pasal 41 (1) Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan: a. reboisasi, b. penghijauan, c. pemeliharaan, d. pengayaan tanaman, atau e. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. (2) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
Penjelasan Pasal 41
Ayat (1)
Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitasi hutan dan lahan.
Kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan hutan, sedangkan kegiatan penghijauan
dilaksanakan di luar kawasan hutan.
Rehabilitasi hutan dan lahan diprioritaskan pada lahan kritis, terutama yang terdapat di
bagian hulu daerah aliran sungai, agar fungsi tata air serta pencegahan terhadap banjir dan
kekeringan dapat dipertahankan secara maksimal.
Rehabilitasi hutan bakau dan hutan rawa perlu mendapat perhatian yang sama
sebagaimana pada hutan lainnya.
Ayat (2)
Pada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari
jenis flora dan fauna serta ekosistemnya.
Pasal 42 (1) Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik. (2) Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kondisi spesifik biofisik adalah keadaan flora yang secara spesifik
cocok pada suatu kawasan atau habitat tertentu sehingga keberadaannya mendukung
ekosistem kawasan hutan yang akan direhabilitasi.
Penerapan teknik rehabilitasi hutan dan lahan harus mempertimbangkan lokasi spesifik,
sehingga perubahan ekosistem dapat dicegah sedini mungkin.
Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
a.
pengaturan daerah aliran sungai prioritas,
b.
penyusunan rencana,
c.
koordinasi antarsektor tingkat pusat dan daerah,
d.
peranan pihak-pihak terkait, dan e. penggunaan dan pemilihan jenis-jenis tanaman
dan teknologi.
Pasal 43 (1) Setiap orang yang memiliki, mengelola, dan atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi. (2) Dalam pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang dapat meminta pendampingan, pelayanan dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain atau Pemerintah.
Penjelasan Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dukungan Pemerintah dapat berupa bantuan teknis, dana, penyuluhan, bibit tanaman, dan
lain-lain, sesuai dengan keperluan dan kemampuan Pemerintah.
Pasal 44 (1) Reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. (2) Kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan, dan pelaksanaan reklamasi. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
a.
teknik,
b.
tata cara,
c.
pembiayaan,
d.
organisasi,
e.
penilaian, dan
f.
pengendalian dan pengawasan.
Pasal 45 (1) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang mengakibatkan kerusakan hutan, wajib dilakukan reklamasi dan atau rehabilitasi sesuai dengan pola yang ditetapkan Pemerintah. DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan, wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan. (3) Pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan dan penutupan tanah, wajib membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi. (4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perubahan permukaan tanah adalah berubahnya bentang alam
pada kawasan hutan.
Yang dimaksud dengan perubahan penutupan tanah adalah berubahnya jenis-jenis vegetasi
yang semula ada pada kawasan hutan.
Ayat (4)
Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
a.
pola, teknik, dan metode,
b.
pembiayaan,
c.
pelaksanaan, dan
d.
pengendalian dan pengawasan.
Bagian Kelima Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Pasal 46 Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
Penjelasan Pasal 46 Fungsi konservasi alam berkaitan dengan: konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, konservasi tanah, konservasi air, serta konservasi udara; diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 47 Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk: a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit; dan b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 47 Cukup jelas.
Pasal 48 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengatur perlindungan Hutan, baik di dalam maupun di luar Kawasan Hutan. (2) Perlindungan Hutan pada Hutan Negara dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Hutan serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib melindungi Hutan dalam areal kerjanya. (4) Perlindungan Hutan pada Hutan Hak dilakukan oleh pemegang haknya. (5) Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan Hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan Hutan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 48 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perlindungan Hutan" termasuk di dalamnya melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat yang berada di dalam maupun di luar Kawasan Hutan, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya. Hak masyarakat hukum adat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kewajiban melindungi Hutan oleh pemegang Perizinan Berusaha meliputi pengamanan Hutan dari kerusakan akibat perbuatan manusia, ternak, dan kebakaran. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas
