TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
BAB 2 — HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
