TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
BAB 1 — HAK UNTUK H1DUP
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
