TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 12
BAB 4 — HAK KEADILAN
Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
