TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 11
BAB 4 — HAK KEADILAN
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja.
BAB 4 — HAK KEADILAN
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja.