TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor x-mpr-1973 Tahun 1973 tentang PELIMPAHAN TUGAS...
Pasal 1
Demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 menugaskan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dalam waktu 5 tahun: a. melanjutkan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun II dalam rangka Garis-garis Besar Haluan Negara; b. terus menertibkan dan mendayagunakan aparatur negara disegala bidang dan tingkatan; c. menata dan membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan Demokrasi Pancasila; d. melaksanakan politik Luar Negeri yang bebas aktif dengan orientasi pada kepentingan Nasional.
