TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PERAN TENTARA...
Pasal 9
BAB 2 — KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tugas Bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (1) Dalam keadaan darurat Kepolisian Negara Republik INDONESIA memberikan bantuan kepada Tentara Nasional INDONESIA, yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA turut secara aktif dalam tugas-tugas penanggulangan kejahatan internasional sebagai anggota International Criminal Police Organization - Interpol. (3) Kepolisian Negara Republik INDONESIA membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation) di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa. 4 / 6
