TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PERAN TENTARA...
Pasal 6
BAB 2 — KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Peran Kepolisian Negara Republik INDONESIA (1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
