Pasal 5
BAB 1 — TENTARA NASIONAL INDONESIA
Keikutsertaan Tentara Nasional INDONESIA dalam Penyelenggaraan Negara (1) Kebijakan politik negara merupakan dasar kebijakan dan pelaksanaan tugas Tentara Nasional INDONESIA. (2) Tentara Nasional INDONESIA bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (3) Tentara Nasional INDONESIA mendukung tegaknya demokrasi, menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. (4) Anggota Tentara Nasional INDONESIA tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Tentara Nasional INDONESIA dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009. (5) Anggota Tentara Nasional INDONESIA hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan. 3 / 6
