TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Banting Stir untuk...
Pasal 9
BAB 2 — KEBIJAKSANAAN DALAM BIDANG PEMBIAYAAN
(1) Dibidang impor, para pengusaha Swasta dilarang untuk melakukan impor, kecuali jika mereka mengimpor atas nama Pemerintah. (2) Dibidang ekspor Swasta-swasta hanya diberi izin untuk berusaha menjadi produsen ekspor, yang ekspornya harus dilakukan dibawah pimpinan Pemerintah.
