TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Banting Stir untuk...
Pasal 25
BAB 4 — PENUTUP
Menugaskan dengan kekuasaan penuh kepada PRESIDEN/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS untuk melaksanakan Ketetapan ini. Ditetapkan Di Bandung, Pada Tanggal 16 April 1965 7 / 7
