TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Banting Stir untuk...
Pasal 14
BAB 2 — KEBIJAKSANAAN DALAM BIDANG PEMBIAYAAN
(1) Sesuai dengan azas Berdiri diatas kaki sendiri dan untuk melindungi industri dalam negeri, maka pembelian barang-barang dari luar negeri hanya dilakukan jika tidak dapat dibuat sendiri dalam negeri. (2) Penggunaan devisa hasil ekspor dan/atau kredit ditujukan untuk memperkuat produksi dalam negeri.
