TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI-MPR-1998 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi...
Pasal 4
Pengusaha ekonomi lemah harus diberi prioritas, dan dibantu dalam mengembangkan usaha serta
segala kepentingan ekonominya, agar dapat mandiri terutama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan akses kepada sumber dana.
