TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI-MPR-1998 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi...
Pasal 3
Dalam pelaksanaan Demokrasi Ekonomi, tidak boleh dan harus ditiadakan terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
