PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (Irian Jaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
