PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 60
BAB 4 — PENGAWASAN PENGELOLAAN
(1) Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
tahunan diaudit oleh akuntan publik paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memeriksa dan
mengawasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan, mengenai:
- kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan terhadap peraturan mengenai kesehatan keuangan badan hukum milik negara;
- persediaan cadangan teknis program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(4) DJSN melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan program 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal tertentu sesuai dengan kewenangannya Badan
Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan.
