PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 44
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk:
- menambah Aset Bersih BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau
- memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas.
