Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Sumber aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk bantuan iuran;
hasil . . .
- hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- aset program jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak peserta PT. Jamsostek (Persero); dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
bersumber dari Iuran jaminan sosial termasuk bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk bantuan iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari semua penambahan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hasil dari penempatan Investasi maupun bukan investasi.
(4) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
bersumber dari hasil pengalihan aset program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
- aset program jaminan kecelakaan kerja yang dialihkan menjadi aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja;
- aset program jaminan hari tua yang dialihkan menjadi aset Dana Jaminan Sosial hari tua; dan
- aset program jaminan kematian yang dialihkan menjadi aset Dana Jaminan Sosial kematian.
(5) Jumlah aset program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas kepada peserta pada saat pengalihan aset PT. Jamsostek (Persero) menjadi aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(6) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan dana yang berasal dari:
Surplus aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan program;
Surplus . . .
- Surplus aset BPJS Ketenagakerjaan;
- dana talangan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat; dan/atau
- hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
bersumber dari hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Bagian Ketiga Liabilitas
Paragraf 1 Umum
