PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 34
(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak
mendapatkan Remisi.
(2) Remisi . . .
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
- berkelakuan baik; dan
- telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(3) Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
- telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
- Ketentuan Pasal 34A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
